Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...

Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Program Tax Amnesty periode pertama telah berakhir. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Perkiraan saya, total dana repatriasi bisa Rp 400 triliun sampai Rp 500 triliun," sebut bos Grup Gemala itu.

Menurut Sofjan, sebagian dana itu memang sudah dibawa kembali ke Indonesia sebelum berlakunya tax amnesty Juli lalu. Sebab, jika dimasukkan pada periode tax amnesty, maka akan terkena kewajiban diendapkan selama 3 tahun di Indonesia. 

Sehingga, karena sudah dibawa masuk sebelum Juli, maka dana repatriasi itu tidak terkena kewajiban pengendapan selama 3 tahun. "Tentu, kita berharap dana itu segera masuk ke sektor riil," katanya. (ken/owi/sam/jpnn)

Kelompok Harta Terbesar yang dilaporkan peserta Tax Amnesti:

Kas dan Setara Kas   Rp 1080,3 T

Investasi dan Surat Berharga  Rp 993,8 T

Tanah,Bangunan, dan Harta tak bergerak  Rp 528,9 T

Piutang dan Persediaan  Rp 446,8 T

JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News