Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Senin, 03 Oktober 2016 – 08:27 WIB
Logam Mulia dan Barang Berharga dan Harta Gerak Rp 136 T
Upaya Pemerintah Setelah Tax Amnesti Berakhir:
-Reformasi perpajakan , termasuk revisi UU KUP, UU PPh dan UU PPN
-Identifikasi potensi pajak di 2017 dengan dukungan system teknologi informasi dan kemampuan analisa professional
-Membentuk tim khusus untuk petakan basis pajak hasil dari tax amnesty, termasuk pemetaan harta yang dilaporkan WP
-Merekam pola penerimaan pajak antar wilayah, antar pelaku ekonomi dan antar sector kegiatan ekonomi
Sumber ; DJP, 2016
JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya