Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Senin, 03 Oktober 2016 – 08:27 WIB

Program Tax Amnesty periode pertama telah berakhir. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Logam Mulia dan Barang Berharga dan Harta Gerak Rp 136 T
Upaya Pemerintah Setelah Tax Amnesti Berakhir:
-Reformasi perpajakan , termasuk revisi UU KUP, UU PPh dan UU PPN
-Identifikasi potensi pajak di 2017 dengan dukungan system teknologi informasi dan kemampuan analisa professional
-Membentuk tim khusus untuk petakan basis pajak hasil dari tax amnesty, termasuk pemetaan harta yang dilaporkan WP
-Merekam pola penerimaan pajak antar wilayah, antar pelaku ekonomi dan antar sector kegiatan ekonomi
Sumber ; DJP, 2016
JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya