Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia

Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

"Diajukan kepada Kepala Kantor Lahan kemudian baru diproses. Prosesnya maksimal lima hari kerja dan kemudian akan diputuskan sepanjang persyaratannya sudah terpenuhi," ungkapnya.

Persyaratan utamanya kata Andi adalah tidak ada utang ke BP Batam dan sudah memiliki Fatwa Planologi."Detail lebih lanjut akan disampaikan jelas dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Dasar dari peraturan ini adalah ketentuan Pasal 34 PP 40 Tahun 1996 yang menetapkan bahwa pengalihan HGB dan Hak Pakai diatas tanah HPL memerlukan persetujuan dari pemegang HPL yakni BP Batam.

Lebih lanjut lagi, dengan PP tersebut maka kebijakan ini dapat memberi kepastian hukum, yakni mengenai konsekuensi sebagai akibat dari pembebanan hak tanggungan atas HGB yang terletak diatas tanah HPL dan tentang adanya kemungkinan beralihnya HGB di atas tanah HPL kepada pihak ketiga dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan.

"Yaitu apabila debitur tidak dapat melunasi hutang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut," tambah Andi.

Hal itu semakin dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 640.1-3430 tanggal 17 September 1998 yang menyatakan bahwa karena eksekusi hak tanggungan mengakibatkan HGB beralih kepada pihak lain maka pembebanan hak tanggungan diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL yang akan berlaku sebagai persetujuan untuk pengalihan hak tersebut dalam rangka eksekusi hak tanggungan.(leo)


Kebijakan deposit 10 persen prapembangunan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan mutu Batam di mata dunia.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News