Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar Hari Ini

Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar Hari Ini
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan penyerahan tersangka penambahan caption pada video pidato Basuki Tjahaja Purnama, yaitu Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/4).

Buni didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian sudah tampak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.30 untuk proses pelimpahan tahan dua ini.

"Kami hari ini memenuhi panggilan yang isinya pelimpahan barbuk dan terangka. Kami belum tahu seperti apa, kami akan mengikuti," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya.

Aldwin menambahkan, ia dan kliennya selalu kooperatif dalam proses penyelidikan. Namun, Aldwin mengaku belum melihat kasus ini pantas untuk disidangkan.

"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah, kami harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan. Nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya mengagendakan penyerahan tersangka penambahan caption pada video pidato Basuki Tjahaja Purnama, yaitu Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News