Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara 

Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara 
Terdakwa Rini Pratiwi usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi, yang menjadi terdakwa ijazah palsu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Rini dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 100 juta subsiden enam bulan kurungan. 

JPU Ardiansyah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 Ayat 3 Juncto Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa  juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (13/7).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah berbelit dalam persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum. 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. 

JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News