Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara 

Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara 
Terdakwa Rini Pratiwi usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Boy.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.

Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik.  Semula, terdakwa menggunakan gelar M.Pd, kemudian diubah menjadi M.MPd.

Selanjutnya, dalam pileg, terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang. 

Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.

Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.

JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News