Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Boy.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik. Semula, terdakwa menggunakan gelar M.Pd, kemudian diubah menjadi M.MPd.
Selanjutnya, dalam pileg, terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.
Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.
JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Bazar Imlek Kota Tua jadi Destinasi Wisata Kuliner
- Anak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Inisialnya
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Komandan TKN: Fitnah Dilempar kepada Orang Muda Berprestasi