Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juli 2021 – 09:12 WIB
Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Politikus wanita dari PKB itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (antara/jpnn)
JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Bazar Imlek Kota Tua jadi Destinasi Wisata Kuliner
- Anak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Inisialnya
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Komandan TKN: Fitnah Dilempar kepada Orang Muda Berprestasi