Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 31 Maret 2023 – 20:13 WIB
Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
JPU menuntut Sekda Flores Timur, NTT yang menjadi terdakwa korupsi dana Covid-19 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik