Perkara La Nyalla, 8 LSM Hukum Surati Pengadilan
Jumat, 23 Desember 2016 – 01:08 WIB

La Nyalla Mattalitti. Foto: JPNN
”Kami berharap perkara ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada sistem hukum, khususnya dunia peradilan. Jangan sampai orang yang tidak terlibat perkara, orang yang tidak bersalah, dipaksakan bersalah karena adanya kepentingan nonhukum,” tegas Budi.
Dengan dasar itulah, Budi bersama sejumlah LSM bidang hukum mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair. “Kami berharap hakim membebaskan orang yang tidak bersalah, dalam hal ini La Nyalla,” terang Budi. (jos/jpnn)
JAKARTA-Delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang hukum yang memantau persidangan perkara dana hibah Kadin Jatim yang didakwakan kepada Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia