Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana

Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana
Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN

“Dalil permohonan sangat jelas, yakni adanya pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, Petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, yaitu sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan calon terpilih,” urai Pakar Hukum Tata Negara ini.

Faktanya, menurut Denny, Petahana justru membagikan ratusan ribu paket sembako Covid-19 dan tandon cuci tangan Covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya.

Begitu juga dengan penggunaan tagline kampanye ‘Bergerak’ yang juga digunakan dalam berbagai program dan fasilitas dinas

Disebutkan, fakta-fakta yang membuktikan bahwa petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) tak bisa dibantah lagi.

Namun yang paling ironis, sambung dia, kuasa Hukum Paslon Sahbirin Noor-Muhiddin justru fokus meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut dengan alasan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini kan semacam gambaran, mereka sadar kalau MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi terhadap Sahbirin-Muhiddin sangat nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga membaca adanya ketakutan dari kuasa hukum Sahbirin-Muhiddin dalam menghadapi persidangan di MK dari gimmick yang dilontarkan. Yaitu, dengan melontarkan komentar di media yang bersifat argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi Denny Indrayana.

“Mereka memyebut ikhtiar mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai upaya Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, mengadu domba MK dan Bawaslu, hingga pengulangan “kaset rusak” yang membuat risih pendengar.

Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News