Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana
Senin, 15 Februari 2021 – 23:30 WIB
“Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi. Bahwa pelanggaran Pasal 71 ayat (3) sangat jelas terjadi, hanya saja Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI yang berwenang melakukan penegakkan hukum, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikhawatirkan di bawah tekanan sehingga putusannya tidak logis,” katanya.
“Bagaimana mungkin hasil analisa menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, namun rekomendasinya justru menghentikan laporan. Inilah yang sedang terus kami perjuangkan.” (fri/jpnn)
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg