Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR

Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi menilai penegakan hukum dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) mesti dicermati.

Sadino selaku pakar hukum kehutanan mengatakan perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, oleh karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, tak ada kewajiban membayar PSDH dan DR.

“Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Ayat (1). Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” kata Sadino dalam siaran persnya, Kamis (9/2).

Menurut Sadino, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subyek hukumnya adalah setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini.

“Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari menteri,” ujar Sadino.

Sehingga, perusahaan di bidang perkebunan yang tidak melakukan pembukaan hutan tak memiliki kewajiban membayar PSDH dan DR, sehingga tidak bisa dipidana apalagi pidana korupsi.

Karena kewajiban membayar PNBP berupa PSDH dan DR adalah perusahaan yang mempunyai izin pemanfaatan hasil hutan di bidang kehutanan.

“Jadi, fokusnya PSDH dan DR tentu pemilik izin yang membuka pada saat awal membuka lahan untuk kegiatan usaha perkebunannya, sebelum menjualnya ke pihak lain,” kata Sadino.

Akademisi menilai penegakan hukum soal korupsi dan TPPU yang menyangkut provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi harus dilakukan lebih cermat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News