Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR

Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Antara

Sadino menjelaskan mestinya pembuktiannya terkait PSDH dan DR lebih cermat dan lebih diperhatikan sisi teknisnya, sedangkan pemerintah harus memilah melalui aturan PP Nomor 24 Tahun 2021.

“Tentunya dalam penegakan hukum menghormati upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keterlanjuran kehutanan melalui UU Cipta Kerja. Saat ini belum waktunya dilakukan penegakan hukum karena batas waktu UU Cipta Kerja adalah 2 November 2023,” ujar Sadino.

Sadino berpendapat adanya ketentuan tersebut karena kebijakan yang selama ini tidak konsisten terkait regulasi negara yang tidak harmonis dan saling tumpang tindih aturan hukumnya telah dilakukan evaluasi oleh pemerintah.

“Setiap orang atau badan hukum apabila terlanjur melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki izin tidak bisa dipidana namun hanya dilakukan tindakan administratif dan diberikan jangka waktu selama tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Akademisi menilai penegakan hukum soal korupsi dan TPPU yang menyangkut provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi harus dilakukan lebih cermat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News