Perkelahian Satu Lawan Tiga di Depan Kampus: Maulana Ngeri!
Jumat, 25 Januari 2019 – 08:42 WIB

Perkelahian satu lawan tiga, Maulana masuk tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Duel Maut dengan Adik Bungsu, Kakak tak Bernapas Lagi
Saat diringkus, kata Suhar, Maulana tidak melakukan perlawanan apapun. Ketika diinterogasi singkat, dia langsung mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan penganiayaan itu, Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)
Terjadi perkelahian satu lawan tiga di depan kampus, Maulana melukai lawan-lawannya tapi lantas masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi