Perkembangan Teknologi Tuntut Emiten Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Emiten menyambut baik rencana perubahan kedua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Para perusahaan yang mencari dana di bursa efek optimistis aturan itu dapat menguntungkan. Sebab, kinerja emiten bisa kian efisien.
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Perwakilan Jatim Agustinus Agus Sunarto menjelaskan, perubahan-perubahan dalam peraturan itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang pesat.
OJK pun akan melakukan penyempurnaan dengan menekankan pemakaian teknologi.
’’Nah, dengan perkembangan teknologi, emiten juga harus mau berubah,’’ ujar Agustinus, Kamis (24/1).
Salah satu penyempurnaan dalam regulasi tersebut adalah kuasa dapat diberikan pemegang saham secara elektronik melalui e-proxy platform.
Menurut dia, 40 emiten di Jatim saat ini menunggu pengesahan regulasi tersebut. Apalagi, OJK sudah mewajibkan emiten untuk memiliki web perusahaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI Dian Kurniasarie menyatakan bahwa kajian mengenai e-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform dilakukan sejak 2016.
Emiten menyambut baik rencana perubahan kedua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2014
- United E-Motor Resmi Melantai di BEI, Bidik Dana Segar Rp 400 Miliar
- Segera Melantai di BEI, United E-Motor Akan Memperluas Portofolio Produk
- Lepas Saham IPO Rp 100 per Lembar, ASLI Incar Proyek Pembangunan IKN
- Bank DKI Komitmen Tingkatkan Literasi Pasar Modal kepada 10 Ribu Karyawan Perbankan
- Dirjen Kemendagri Tutup The 5th ASEAN Japan Smart Cities Network High Level Meeting di Jepang
- MPX Logistics Akan Membagikan Dividen Interim Rp 2 Miliar, Berikut Jadwalnya