Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!
Minggu, 18 Desember 2022 – 10:34 WIB
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card.
Kemudian tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru kasus penambangan ilegal di Kaltim yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini