Perketat Bansos, Mendagri Gandeng KPK
Penerima Hibah Pemda Bakal Diaudit BPK
Sabtu, 16 Juni 2012 – 00:21 WIB

Perketat Bansos, Mendagri Gandeng KPK
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus berupaya agar dana bantuan sosial (Bansos) dalam APBD tak diumbar sembarangan. Jumat (15/6) sore, Mendagri mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengonsultasikan regulasi tentang dana Bansos. Mendagri pun merinci beberapa masukan KPK. Di antaranya, setiap pengeluaran dana Bansos harus dipertanggungjawabkan. "Jadi harus ada akuntabilitas termasuk bantuan ke ormas, LSM dan sebagainya," katanya.
Regulasi yang dikonsultasikan Mendagri adalah Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. "Saya konsultasi tentang regulasi Permendagri 32 tentang Bansos yang kita perbaiki dengan Permendagri 39. Supaya jangan banyak kepala daerah terjerat hukum," ucap Mendagri usai pertemuan di KPK.
Baca Juga:
Nantinya, regulasi tentang dana hibah dan bansos akan disempurnakan dengan berbagai masukan dari KPK. Menurut Mendagri, Direktorat Pencegahan KPK telah membuat kajian dan memberikan masukan bagi regulasi bansos yang akan diterbitkan Kemendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus berupaya agar dana bantuan sosial (Bansos) dalam APBD tak diumbar sembarangan. Jumat
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi