Perketat Perjalanan Dinas PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 07:40 WIB

Perketat Perjalanan Dinas PNS
Menurut Eko, pelaksanaan aturan-aturan itu tetap perlu mendapat pengawasan, misalnya dari inspektorat jenderal. "Aparat pengawas internal diminta mengawasi dan melaporkan kepada pimpinan instansi dan menteri PAN," kata guru besar administrasi negara FISIP Universitas Indonesia (UI) itu.
Langkah kedua merupakan jangka panjang, yakni menyiapkan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Saat ini tengah dibahas mengenai strategi yang pas untuk mengatur perjalanan dinas pegawai. Misalnya, pemikiran pembatasan jumlah hari seorang PNS melakukan perjalanan dinas dalam setahun.
Seperti diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP) menyebut beberapa temuan terkait perjalanan dinas. Antara lain pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti. BPK mengungkapkan, kasus ini terjadi di 28 kementerian/lembaga. Totalnya mencapai Rp 29,32 miliar plus US$ 150.650.
Temuan itu langsung mendapat respon Presiden SBY. Di depan jajaran menterinya yang mengikuti penyerahan LHP dari BPK, SBY meminta ada pembenahan sistem perjalanan dinas pegawai. "Ada masalah-masalah bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah. Tolong dicarikan solusinya dengan baik," katanya (30/5).
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai disikapi serius pemerintah. Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif