Perketat Perjalanan Dinas PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 07:40 WIB

Perketat Perjalanan Dinas PNS
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai disikapi serius pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah menyiapkan dua langkah sebagai upaya perbaikan masalah perjalanan dinas pegawai tersebut. Penghematan yang disebutkan SE tersebut antara lain mengurangi volume perjalanan, jumlah orang yang akan berjalan, mengurangi kegiatan seminar di hotel dan memanfaatkan sarana kantor. Kemudian mengefisienkan penggunaan fasilitas dinas seperti mobil dinas dan penghematan energi listrik di kantor.
Pertama, menteri PAN-RB menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada setiap instansi dan lembaga pemerintah. "Sudah kami siapkan dan diskusikan," ujar Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo kemarin (2/6). Senin (4/6) besok, diharapkan SE tersebut sudah diteken dan diterbitkan.
SE itu bisa disebut sebagai upaya jangka pendek mengatasi persoalan perjalanan dinas PNS. "Itu tahap cepatnya, surat edaran menteri PAN-RB mengenai penghematan belanja pegawai," tutur Eko.
Baca Juga:
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai disikapi serius pemerintah. Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia