Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
Terkait SP3 Sisminbakum
Minggu, 03 Juni 2012 – 06:47 WIB
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dianggap enteng oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menkum HAM itu menganggap kasusnya berbeda dari Fadel Muhammad yang kini jadi tersangka korupsi.
”Kasus saya dan Fadel berbeda. Saya didakwa bersama-sama, sedangkan Fadel tersendiri. Nah, para terdakwa yang bersama-sama saya itu dibebaskan MA. Lantas, saya melakukan pidana apa kalau begitu?” ucap Yusril, Sabtu (2/6).
Baca Juga:
Fadel kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Gorontalo Corruption Watch (GCW) menggugat praperadilan SP3 kasus korupsi penggunaan sisa anggaran Provinsi Gorontalo pada 2001. Pengadilan memenangkan GCW dan memerintah Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali perkara yang diduga merugikan negara Rp 5,4 miliar itu.
Penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritikan keras dari ICW. Organisasi antikorupsi itu menilai keputusan tersebut sarat intervensi. Apalagi, sebelumnya Yusril sempat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jaksa Agung Basrief Arief. ICW lantas berencana mengajukan gugatan praperadilan SP3 Sisminbakum.
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA