Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
Terkait SP3 Sisminbakum
Minggu, 03 Juni 2012 – 06:47 WIB

Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
”Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan karena alat bukti yang cukup. Kenapa sekarang kok dinyatakan tidak cukup alat bukti sehingga harus dihentikan?” tandas anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Baca Juga:
Yusril mempersilakan ICW mengajukan gugatan. Yang jelas, kata Yusril, Sisminbakum tidak menggunakan duit negara sehingga dirinya tidak bisa dipidana. Lagi pula, menurut Yusril, dirinya tidak menggunakan sepeser pun duit fee Sisminbakum.
”Menjadi tersangka itu beban berat. Bayangkan Pak Zulkarnaen Yunus akhirnya harus kehilangan jabatan dan dipenjara dua tahun. Orang ditahan dan jadi tersangka itu babak belur meskipun akhirnya dibebaskan,” ucapnya. (aga/c10/nw)
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting