Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
Terkait SP3 Sisminbakum
Minggu, 03 Juni 2012 – 06:47 WIB
”Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan karena alat bukti yang cukup. Kenapa sekarang kok dinyatakan tidak cukup alat bukti sehingga harus dihentikan?” tandas anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Baca Juga:
Yusril mempersilakan ICW mengajukan gugatan. Yang jelas, kata Yusril, Sisminbakum tidak menggunakan duit negara sehingga dirinya tidak bisa dipidana. Lagi pula, menurut Yusril, dirinya tidak menggunakan sepeser pun duit fee Sisminbakum.
”Menjadi tersangka itu beban berat. Bayangkan Pak Zulkarnaen Yunus akhirnya harus kehilangan jabatan dan dipenjara dua tahun. Orang ditahan dan jadi tersangka itu babak belur meskipun akhirnya dibebaskan,” ucapnya. (aga/c10/nw)
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha