Perketat Ritel Modern
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:25 WIB

Perketat Ritel Modern
"Kalau memang fenomena itu dipandang suatu inovasi, kini saya menawarkan perubahan konsep riteler. Misalnya, 80 persen harus barang-barang klontong. Lalu sisanya bisa barang yang menunjang lifestyle anak muda, atau kelompok anak moderen. Boleh inovasi, namun harus ada porsinya. Jangan sampai mendua (formatnya)," jelasnya.
Baca Juga:
Gunaryo menerangkan, perubahan poin definisi riteler itu pun mengusung semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Jangan sampai, investor yang akan menanamkan modalnya di sektor ritel, atau investor yang hendak melakukan ekspansi ritel tak mendapatkan kepastian usaha, dan perlindungan hukum.
"Kita sebenarnya tidak melakukan blocking lewat aturan, karena kami juga tidak menutup sama sekali inovasi yang sekarang sudah ada. Saya kira tren penggabungan format usaha ini masih berlangsung lebih lama, jadi harus kita atur," paparnya.
Kedua, Gunaryo menyebutkan, aturan jarak antara toko ritel moderen dengan pasar tradisional sepertinya juga harus direvisi. Llantaran selama ini terjadi polemik terhadap dua segmen pasar yang berbeda itu. Dia membeberkan, sejauh ini banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum membuat peraturan teknis sesuai dengan nafas dan yang diinginkan oleh Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional. Kalaupun telah membuat peraturan teknisnya, daerah hanya melakukan copy paste, sehingga implementasi regulasi tidak pas.
JAKARTA - Menjamurnya toko ritel modern di berbagai wilayah tak semuanya dinilai membawa dampak positif. Karena itu, pemerintah saat ini tengah membahas
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya