Perketat Ritel Modern
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:25 WIB

Perketat Ritel Modern
Padahal, tipologi masing-masing kabupaten dan kota berbeda. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retail di satu kabupaten tidak bisa 100 persen diimplementasikan di daerah lain. Misalnya saja, Perda mengenai ritel di Nganjuk Jatim tentu berbeda dengan yang diterapkan di Surabaya.
Lantaran itu, Gunaryo menerangkan, pelaku usaha mengatakan Perpres belum tegas mengatur detil tentang jarak tersebut. Padahal, jelas gunaryo, Perpres telah mengutamakan apa yang diprioritaskan. Misalnya, pendirian ritel moderen dilarang menggangu eksistensi pedagang tradisonal.
Selain itu, toko ritel moderen juga patut memperhitungkan penentuan jarak dan tingkat pendapatan masing-masing wilayah. "Sebenarnya dalam Permendag juga sudah jelas. Bagi Kabupaten atau Kota yang belum mempunyai RT/RW dan zona regulasi, dilarang menerbitkan izin toko modern. Namun ini juga menjadi masukan kami untuk menyempurnakan poin di Permendag. Target kami tiga bulan dari sekarang sudah selesai," tandasnya. (gal)
JAKARTA - Menjamurnya toko ritel modern di berbagai wilayah tak semuanya dinilai membawa dampak positif. Karena itu, pemerintah saat ini tengah membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya