Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul
jpnn.com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10).
Duduk di kursi terdakwa dua pria yang diduga memerkosa dan menganiaya karyawan pabrik malang itu, Imam Afriadi dan Rahmat Arifin.
Sidang dengan agenda dakwaan jaksa ini dipimpin Hakim M Irfan Siregar.
Dalam dakwaan, pihak jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana terdakwa Rahmat Arifin memasukkan gagang cakul ke kemaluan korban.
Sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin sempat menyetubuhi korban selama dua menit.
Setelah menyetubuhi, terdakwa memasukkan cangkul pada kemaluan korban hingga mengeluarkan darah.
Sebelumnya, terdakwa juga melukai muka korban dengan garpu yang sudah dibawanya dari rumah, serta menggigit puting korban hingga luka parah.
“Atas pemeriksaan dan tidakan tersebut, korban mengalami memar di mata kiri dan kanan, di kelopak atas dan bawah, luka terbuka di pipi kiri, patah tulang pipi, luka gores di beberapa bagian pipi, luka gigitan leher dan dada, puting kiri dan kanan bekas gigitan. Kemaluan yang rusak, pendarahan yang hebat serta patah rongga panggul, sobek pada perut, hati, usus dan patah tulang rusuk,” ungkap Jaksa Iqbal membacakan dakwaan.
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10). Duduk di kursi terdakwa dua
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk