Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Kamis, 06 September 2012 – 00:43 WIB

Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dilakukan karena dinilai bertentangan dengan kewenangan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD 1945.
Menurut Wayan, dalam Konstitusi disebutkan bahwa dalam hal legislasi, DPD mempunyai kewenangan mengajukan RUU dan ikut serta membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
"Faktanya, dari 34 RUU yang berkaitan dengan daerah, belum satupun ditindaklanjuti DPR hingga nasib dari RUU tersebut tidak menentu," kata I Wayan Sudirta, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Wayan, kewenangan DPD dalam pembahasan RUU juga masih jauh dari kehendak konstitusi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD seringkali tidak melibatkan DPD seperti dalam pembahasan RUU tentang Administrasi kependudukan yang telah diundangkan menjadi UU No.23 Tahun 2006.
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya