Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Kamis, 06 September 2012 – 00:43 WIB

Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Valina Sinka mengatakan keterbatasan wewenang hendaknya tidak menjadikan DPD tersandera.
Menurut Sinka, DPD masih bisa mengambil peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Anggota DPD bukanlah orang sembarangan yang hanya mencari posisi, namun merupakan wakil-wakil daerah yang benar-benar paham kondisi daerahnya,” kata anggota Dewan Pertimbangan KPU ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi