Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Selasa, 17 September 2013 – 15:02 WIB
“Kalau melihat proses peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban itu harus dilakukan mulai dari tahap penyidikan. Malah di UU LPSK itu dari pelaporan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap,” beber Nur.
Baca Juga:
Ia melihat, isu sentral dalam revisi UU 13 itu adalah kedudukan dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Ini harus jelas. Kalau tidak pasti akan seperti ini terus,” jelasnya. (boy/jpnn)
SURABAYA – Kebutuhan perlindungan terhadap Whistel Blower dan Justice Collaborator bukan hanya kehendak bangsa Indonesia, melainkan juga merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan