Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik

Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik

“Kalau melihat proses peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban itu harus dilakukan mulai dari tahap penyidikan. Malah di UU LPSK itu dari pelaporan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap,” beber Nur.

Ia melihat, isu sentral dalam revisi UU 13 itu adalah kedudukan dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Ini harus jelas. Kalau tidak pasti akan seperti ini terus,” jelasnya. (boy/jpnn)


SURABAYA – Kebutuhan perlindungan terhadap Whistel Blower dan Justice Collaborator bukan hanya kehendak bangsa Indonesia, melainkan juga merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News