Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik

Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik

jpnn.com - SURABAYA – Kebutuhan perlindungan terhadap Whistel Blower dan Justice Collaborator bukan hanya kehendak bangsa Indonesia, melainkan juga merupakan tuntutan dari masyarakat internasional.

Ketua Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan setidaknya ada dua konvensi internasional yang menyebutkan pentingnya perlindungan saksi dan korban serta perlakukan khusus kepada Justice Collaborator.
 
“Pertama, konvensi internasional tentang perlawanan atau pemberantasan tindak pidana terorganisir,” kata Semendawai saat Konsultasi Publik bertajuk “Kemana Arah Perubahan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/9).

Kemudian, ia menambahkan, konvensi tentang perlawanan terhadap tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, dua konvensi itu sudah diratifikasi. Menurutnya, ratifikasi itu juga harus diharmonisasi dengan peraraturan perundang-undangan. “Peraturan dalam negeri harus disesuaikan dengan konvensi yang sudah kita ratifikasi,” ujar Haris.

Menurut Haris, seorang saksi korban harus diberikan proteksi. Dijelaskan, kendati mereka terlibat kejahatan namun mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus itu, maka juga harus diberikan proteksi.

Menurut Haris pula, perlindungan terhadap Justice Collaborator dan Whistle Blower harus dimasukkan dalam UU nomor 13 tahun 2006. Dia berharap peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi Justice Collaborator dan Whistle Blower dapat berjalan lebih maksimal dengan dimasukkannya kewenangan itu dalam revisi UU 13.

Di samping itu, Haris juga berharap agar dalam revisi UU 13, LPSK tidak hanya di Jakarta, melainkan seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, perlu ada perwakilan LPSK di daerah.
Memang, lanjut Haris, dalam UU 13 sudah dinyatakan bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sesuai kebutuhan. “Namun, implementasinya tidak seperti yang diharapkan,” papar Haris.

Dia berharap LPSK daerah pada waktunya nanti dapat dibentuk mengingat banyaknya masalah-masalah yang terjadi di daerah. “Revisi ini diperlukan untuk memperkuat wewenang LPSK dan optimalisasi terhadap perlindungan korban. Diharapkan situasi penegakan hukum di masa depan menjadi lebih baik,” kata Haris Semendawai.
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki mengatakan, alangkah baiknya kalau revisi UU nomor 13 ini juga terintegrasi dengan pembahasan Rancangan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Agar RUU KUHAP dan LPSK terjadi harmonsasi. Sementara sekarang ini satu ke kanan, satu ke kiri,” kata Nur di kesempatan itu.

Dia menegaskan, dalam  pengungkapan kejahatan terorganisir memang perlu banyak peranan saksi dan korban. Namun, kata dia, di sisi lain saksi korban juga perlu mendapatkan perlindungan.

SURABAYA – Kebutuhan perlindungan terhadap Whistel Blower dan Justice Collaborator bukan hanya kehendak bangsa Indonesia, melainkan juga merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News