Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua

Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua
Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Kedua, Perppu di UU Pilkada yang akan memuat tentang tata cara pengisian kepala daerah di tiga DOB apakah akan diselenggarakan di Pilkada 2024 atau akan ada waktu transisi yang lebih panjang," ungkap Ihsan. 

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah bakal menyiapkan payung hukum tentang kepemiluan menyikapi disahkannya tiga RUU DOB di Papua pada Kamis (30/6). 

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (4/7). 

Mantan Ketua MK itu melanjutkan payung hukum tentang kepemiluan itu akan memuat soal keterisian legislatif di tingkat DPR dan provinsi pasca-disahkannya tiga RUU DOB di Papua. 

"Intinya soal keterisian wakil legislatif di pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu. Itu saja yang pokok dan yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," ujar Mahfud. (ast/jpnn) 

Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana beralasan saat ini dibutuhkan aturan yang cepat dan mendesak setelah disahkannya tiga RUU DOB di Papua. 


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News