Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua

Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua
Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyarankan pemerintah bisa menerbitkan dua Perppu setelah pengesahan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. 

Dia menyebut dua Perppu itu dimaksud adalah berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada.

Ihsan beralasan saat ini dibutuhkan aturan yang cepat dan mendesak setelah disahkannya tiga RUU DOB di Papua. 

"Ada kebutuhan yang cepat, maka Perppu menjadi opsi utama," kata Ihsan melalui layanan pesan, Senin (4/7). 

Menurut dia, Perppu terkait Pemilu itu bisa memuat sejumlah hal seperti membatalkan lampiran terkait daerah pemilihan (dapil).

Kemudian, kata Ihsan, penentuan dapil akan dibuat oleh KPU melalui PKPU sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan kursi dapil.

Selain itu, Perppu Pemilu akan memuat ketentuan terkait alokasi kursi DPR RI dan DPD RI setelah tiga RUU DOB di Papua disahkan. 

Diketahui, rapat paripurna DPR pada Kamis 30 Juni 2022 telah mengesahkan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana beralasan saat ini dibutuhkan aturan yang cepat dan mendesak setelah disahkannya tiga RUU DOB di Papua. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News