Konon Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu

Konon Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu
Konon Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pekan lalu.

Namun, Democracy and Constitution Institute atau Deconsititute mengatakan terdapat permasalahan dalam proses persetujuan Perppu Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3), Perppu harus diajukan ke DPR dan disetujui dalam persidangan yang berikut.

Maksud dari “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Untuk Perppu Pemilu, ini berarti masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Namun, persetujuan perppu itu baru dilakukan pada masa persidangan IV.

“Ada masalah dari sisi prosedur, yaitu proses persetujuannya," ujar Harimurti Adi Nugroho, dalam keterangannya, Senin (10/4).

Menurut UUD 45 dan UUP3, pengajuan dan persetujuan itu harus dilakukan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan, yaitu masa persidangan III tanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

"Tetapi persetujuannya baru pada masa sidang berikutnya, yaitu 4 April 2023, padahal yang namanya Perppu itu mengandung unsur kegentingan yang memaksa, mestinya disegerakan," ungkap Harimurti.

Berdasarkan Pasal 52 UUP3, apabila tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Deconsititute menilai ada masalah dalam proses persetujuan Perppu Pemilu yang disetujui DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News