Perlu Aksi Nyata Membuka Ruang Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Agustus 2019 – 15:23 WIB
Padahal, UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan Perusahaan Swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen, Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
BACA JUGA: Dokter Penyandang Disabilitas Raih Peringkat Tapi Gagal CPNS, Begini Reaksi Korpri
“Oleh karena itu Yayasan Helping Hands berupaya untuk menjadi jembatan antara dunia disabilitas dengan nondisabilitas. Dengan orang lebih mengenal seseorang yang difabel, memahami kemampuan, kelemahan, kebutuhan, kesamaan, perbedaan, kami berharap ia akan lebih mau berupaya memberi dampak bagi komunitas difabel," ujarnya salah satu pendiri Yayasan Helping Hands, Willy Suwandi Dharma.(ant/jpnn)
Perlu ada aksi nyata agar penyandang disabilitas bisa setara dengan yang lainnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Mensos Risma Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha, Keren
- Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan
- Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Buruan Daftar!
- Seperti ini Cara Jitu ACC Bantu UMKM Disabilitas
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS