Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan
Rabu, 27 Juli 2011 – 16:36 WIB

Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini sedang berupaya untuk merevisi UU Pangan yang dinilai sudah usang. Diterangkan Ma’mur, manajemen pangan di Indonesia masih belum utuh. Kondisi itu bisa terlihat dari beberapa pekerjaan mengenai pangan yang masih dilakukan oleh kementerian yang berbeda. Untuk urusan produksi pangan, diserahkan kepada Kementerian Pertanian. Sedangkan distribusi menjadi urusan Kementerian Perdagangan.
Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanuddin, menyarankan masalah pangan dikelola oleh lembaga setingkat menteri. Menurutnya, perlu kementerian baru yang khusus bertugas mengurusi soal pangan.
Baca Juga:
Ma'mur menilai, pengelolaan pangan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga setingkat badan, masih bersifat parsial. "Kalau UU pangan sudah direvisi menjadi UU yang baru dan masih diberikan kepala lembaga setingkat badan saya khawatir manajemen pangan nasional tidak akan maksimal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional