Perlu DPT Tambahan dan Khusus

Antisipasi Pemilih yang Tercecer

Perlu DPT Tambahan dan Khusus
Perlu DPT Tambahan dan Khusus

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu hingga 4 November 2013 untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Meski begitu, mereka tetap memiliki ruang jika masih ada pemilih yang tercecer hingga batas penetapan DPT tersebut.

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan, ada kesempatan bagi masyarakat yang sebetulnya sudah masuk kategori memiliki hak mencoblos dalam pemilu, namun belum masuk DPT. "Bagi yang belum terdaftar, ada DPT tambahan. Bahkan, jika di DPT tambahan belum masuk, dapat masuk di DPT khusus," kata Hakam kemarin (25/10).

Namun, ada syarat bagi warga negara yang masuk dalam DPT khusus saat memberikan suaranya dalam pemilu. Yakni, mereka hanya boleh memilih pada TPS pada satu jam terakhir pemungutan suara.

DPR, lanjut Hakam, mendorong KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan DPT tersebut. Bahkan, jika perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Kan selama ini lebih banyak perbaikan di atas komputer atau menggunakan teknologi. Kami akan meminta dilakukan verifikasi faktual," terang anggota Fraksi PAN itu.

Berdasar rekapitulasi nasional yang belum ditetapkan, KPU melansir jumlah pemilih pemilu 2014 sebanyak 186.842.553 orang. Perinciannya, 93.544.429 laki-laki dan 93.298.124 perempuan. Hakam mengatakan, jika jumlah data bermasalah masih tinggi, KPU harus membereskannya lebih dulu sebelum dilakukan penetapan.

Namun, jika dapat ditoleransi jumlahnya, misal 0,1 persen, mereka bisa dimasukkan dalam DPT tambahan atau khusus. "Kalau terlalu besar, saya mengusulkan disahkan yang bersih dan yang bermasalah dikeluarkan sehingga dapat dipilah," katanya.

Terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie meminta penundaan penetapan DPT dari jadwal semula 23 Oktober 2013 menjadi 4 November 2013 tidak mengganggu tahap berikutnya dalam pemilu. Seperti diketahui, tahap paling dekat adalah penyediaan logistik pemilu. "KPU harus memastikan bahwa penundaan ini tidak akan meng­ganggu tahapan pemilu," katanya dalam rapat paripurna DPR.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu hingga 4 November 2013 untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Meski begitu, mereka tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News