Perlu Jalan Tembus Baru Bandara Soetta-Tanjung Priok

Perlu Jalan Tembus Baru Bandara Soetta-Tanjung Priok
Perlu Jalan Tembus Baru Bandara Soetta-Tanjung Priok
Dengan cara menginstruksikan kementerian terkait untuk aktif mengatasi persoalan di Jakarta. Dalam UU no 29 tahun 2007 tentang Kekhususan Ibu Kota DKI Jakarta, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat untuk mengatur Jakarta. ”Kalaupun harus dikeluarkan keputusan presiden oleh SBY, tidak melanggar undang-undang yang ada,” imbuh Tom. (rul)

PEMERINTAH pusat didesak membangun jalan tembus di kawasan pesisir pantai yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Cengkareng dengan Bandara Soekarno-Hatta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News