Perlu Legal Audit HPL Gelora BK
Senin, 16 November 2009 – 19:26 WIB
"Sebelum tahun 1989, atau sebelum penerbitan HPL No.1/Gelora, hubungan hukum dilakukan melalui pelepasan hak atas tanah. Sementara sesudah terbitnya HPL No.1/Gelora, kerjasama terwujud melalui perjanjian pemanfaatan tanah," terang Rildo pula.
Baca Juga:
Terhadap perbedaan ini, Rildo memandang, di masa datang harus ditegaskan bahwa HPL bukan atas tanah sebagaimana Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria. "HPL adalah hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL," katanya.
Aset-aset Gelora BK yang dipergunakan oleh negara/pemerintah sendiri, antara lain seperti gedung MPR/DPR, TVRI, SMUN 24, Puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Depdiknas, Kantor Mennegpora, serta Kantor Kehutanan. "Itu semua harus ditata dan diperjelas dasar penggunaan tanahnya di atas tanah HPL No.1/Gelora, sehingga tercipta kepastian hukum dan neraca asetnya yang akuntabel," imbuh Rildo Ananda Anwar. (fas/JPNN)
JAKARTA - Legal audit terhadap penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora Bung Karno (BK) dipandang sangat diperlukan, guna mendorong perkembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif