Perlu Legal Audit HPL Gelora BK
Senin, 16 November 2009 – 19:26 WIB
Perlu Legal Audit HPL Gelora BK
"Sebelum tahun 1989, atau sebelum penerbitan HPL No.1/Gelora, hubungan hukum dilakukan melalui pelepasan hak atas tanah. Sementara sesudah terbitnya HPL No.1/Gelora, kerjasama terwujud melalui perjanjian pemanfaatan tanah," terang Rildo pula.
Baca Juga:
Terhadap perbedaan ini, Rildo memandang, di masa datang harus ditegaskan bahwa HPL bukan atas tanah sebagaimana Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria. "HPL adalah hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL," katanya.
Aset-aset Gelora BK yang dipergunakan oleh negara/pemerintah sendiri, antara lain seperti gedung MPR/DPR, TVRI, SMUN 24, Puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Depdiknas, Kantor Mennegpora, serta Kantor Kehutanan. "Itu semua harus ditata dan diperjelas dasar penggunaan tanahnya di atas tanah HPL No.1/Gelora, sehingga tercipta kepastian hukum dan neraca asetnya yang akuntabel," imbuh Rildo Ananda Anwar. (fas/JPNN)
JAKARTA - Legal audit terhadap penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora Bung Karno (BK) dipandang sangat diperlukan, guna mendorong perkembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif