Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK
Kamis, 08 Agustus 2019 – 16:20 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: dok JPNN.com
Oleh karena itu, menurut Petrus, publik sangat berharap agar dari tangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, melahirkan pimpinan KPK baru (mengubah secara total pimpinan KPK yang ada sekarang), yang mampu mengemban misi koordinasi, monitor dan supervisi agar memperkuat fungsi pencegahan.
“Karena selama ini hanya fungsi penindakan yang berjalan dan diperankan dengan baik oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Padahal pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan,” tegas Petrus.(fri/jpnn)
Menurut Petrus Selestinus, publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance