Perlu Perpres untuk Atur Rasio Impor Susu

Perlu Perpres untuk Atur Rasio Impor Susu
Ilustrasi Susu. Foto Hello Sehat

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf mengatakan, perlu ada peraturan yang mengatur rasio impor bahan baku susu setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus kewajiban Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Pemerintah perlu melihat konsekuensi dihapusnya kewajiban tersebut. Harus ada rasio antara penggunaan bahan baku dalam negeri dengan bahan baku yang diimpor. Untuk itu perlu regulasi yang kuat setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk membereskan ini," kata Rochadi.

Dia khawatir jika pemerintah tidak memperhatikan efek dihapusnya kewajiban serap dan bermitra ini, nasib peternak sapi perah lokal akan makin terabaikan.

"Menghilangkan kewajiban jelas suatu kemunduran," katanya.

Dengan kondisi produksi susu dalam negeri saat ini, rasio 60 persen bahan baku diimpor dan 40 persen dari dalam negeri cukup seimbang jika memang diatur dalam Perpres.

"Susu juga harus jadi komoditas prioritas dan supaya diserap industri, perlu diwajibkan sebagai konsumsi usia sekolah," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) ini.

Sebelumnya, Kementan melakukan perubahan terhadap Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menjadi Permentan 30 Tahun 2018. Perubahan yang paling krusial adalah menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk menyerap susu dan bermitra dengan peternak lokal.

Permentan 30 Tahun 2018 ini juga mengalami perubahan menjadi Permentan 33 Tahun 2018, yang menghilangkan sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan pemanfaatan susu dan kemitraan dengan peternak.(chi/jpnn)


Dengan kondisi produksi susu dalam negeri saat ini, rasio 60 persen bahan baku diimpor dan 40 persen dari dalam negeri cukup seimbang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News