Perpres Bisa jadi Solusi Atur Harga Susu Dalam Negeri

Perpres Bisa jadi Solusi Atur Harga Susu Dalam Negeri
Susu segar. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Usulan adanya Peraturan Presiden (Perpres) khusus soal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dinilai bisa menyelesaikan berbagai persoalan terkait.

Mulai dari kewajiban bermitra, pangsa pasar yang jelas, hingga harga susu di tingkat peternak yang terlalu rendah.

"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks. Tanpa regulasi yang kuat, peternak lokal tidak akan bisa hidup," kata pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf.

Menurutnya, ada beberapa urgensi yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN ini.

"Pertama tentu soal kewajiban bermitra dan serap SSDN bagi industri dan importir. Ini perlu ditetapkan rasio impor bahan baku dan rasio serapan dalam negeri," kata Rochadi.

Selama ini, penyerapan SSDN dijalankan hanya sekadarnya saja sehingga angka serapan produk lokal terabaikan. Dengan rasio yang jelas dan diatur dalam Perpres, muncul kewajiban bagi IPS serta Importir untuk melakukan serapan sekaligus kemitraan dalam meningkatkan kualitas dan produksi SSDN.

Perpres juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas. Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN.

"IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," katanya.

Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan susu segar dalam negeri yang begitu komplek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News