Perlu Sanksi Politik Terkait Kouta Perempuan

Perlu Sanksi Politik Terkait Kouta Perempuan
Perlu Sanksi Politik Terkait Kouta Perempuan
Sementara itu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI (KPP DPD RI) GKR Hemas, menyatakan masih ada pandangan negatif di masyarakat tentang keterlibatan perempuan di ranah publik. Untuk itu, KPP DPD RI terus sosialisasi dan berjejaring dengan DPRD di seluruh Indonesia demi mendorong keterwakilan perempuan.

’’Ketentuan kuota 30 persen harus diakui telah memberikan kontribusi meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen,’’ ujar Wakil Ketua II DPD RI ini.

Dengan diwajibkannya kuota 30 persen ini, seharusnya tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan apakah aturan ini konstitusional atau tidak. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan nomor 22/PUU/VI/2008 dan 24/PUU/VI/2008 telah menetapkan bahwa pasal 55  ayat 2 UU No. 10 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan konstitusi sesuai pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945.

’’DPR telah mengesahkan UU No. 74 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), maka sudah bukan waktunya bagi DPR untuk mempertanyakan urgensi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,’’ papar Titi Sumbung, Direktur Eksekutif Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik). (saf)

JAKARTA-Menjelang disahkannya UU Pemilu yang baru, kembali muncul aspirasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Meski UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News