UU Pemilu 2009 Masih Memadai
Lukman Hakim: Kasihan KPU Kalau Berlarut-larut
Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:36 WIB

UU Pemilu 2009 Masih Memadai
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah untuk mempertemukan perbedaan pandangan terhadap RUU Pemilu. Menurut Lukman, persoalannya tidak terlalu prinsipil karena UU Pemilu yang lama sebagai dasar Pemilu 2009 relatif cukup memadai. Lukman juga tidak sependapat bila ada orang yang meragukan pembahasan di tingkat pimpinan fraksi tidak akan tercapai kesepakatan dan karena itu perlu musyawarah di tingkat Ketua Umum Partai. ”Kalau menurut saya, tidak harus tergesa-gesa diserahkan kepada ketua umum partai. Sebenarnya pimpinan fraksi bisa menyelesaikan persoalan itu. Mereka juga memiliki wawasan dan cukup berpengalaman. Dan, kearifan itulah yang lebih utama untuk dikompromikan,” katanya.
”Hanya kemudian ada keinginan-keinginan yang sifatnya politik. Nah, perdebatannya (saat ini) menyangkut jumlah parliamentary threshold (PT) dan jumlah kursi di daerah pemilihan. Padahal kan bisa dikompromikan asal ada kearifan, ada jiwa besar dari semua pihak,” jelas Lukman di gedung DPR RI, Jumat (2/3).
Dia pun menilai kalau UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2009 lalu baik dari sistem ketetanegaraannya maupun kualitas pemilu-nya sudah cukup memadai.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen