UU Pemilu 2009 Masih Memadai

Lukman Hakim: Kasihan KPU Kalau Berlarut-larut

UU Pemilu 2009 Masih Memadai
UU Pemilu 2009 Masih Memadai
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah untuk mempertemukan perbedaan pandangan terhadap RUU Pemilu. Menurut Lukman, persoalannya tidak terlalu prinsipil karena UU Pemilu yang lama sebagai dasar Pemilu 2009 relatif cukup memadai.

”Hanya kemudian ada keinginan-keinginan yang sifatnya politik. Nah, perdebatannya (saat ini) menyangkut jumlah parliamentary threshold (PT) dan jumlah kursi di daerah pemilihan. Padahal kan bisa dikompromikan asal ada kearifan, ada jiwa besar dari semua pihak,” jelas Lukman di gedung DPR RI, Jumat (2/3).

Dia pun menilai kalau  UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2009 lalu baik dari sistem ketetanegaraannya maupun kualitas pemilu-nya sudah cukup memadai.

Lukman juga tidak sependapat bila ada orang yang meragukan pembahasan di tingkat pimpinan fraksi tidak akan tercapai kesepakatan dan karena itu perlu musyawarah di tingkat Ketua Umum Partai. ”Kalau menurut saya, tidak harus tergesa-gesa diserahkan kepada ketua umum partai. Sebenarnya pimpinan fraksi bisa menyelesaikan persoalan itu. Mereka juga memiliki wawasan dan cukup berpengalaman. Dan, kearifan itulah yang lebih utama untuk dikompromikan,” katanya.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News