UU Pemilu 2009 Masih Memadai
Lukman Hakim: Kasihan KPU Kalau Berlarut-larut
Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah untuk mempertemukan perbedaan pandangan terhadap RUU Pemilu. Menurut Lukman, persoalannya tidak terlalu prinsipil karena UU Pemilu yang lama sebagai dasar Pemilu 2009 relatif cukup memadai. Lukman juga tidak sependapat bila ada orang yang meragukan pembahasan di tingkat pimpinan fraksi tidak akan tercapai kesepakatan dan karena itu perlu musyawarah di tingkat Ketua Umum Partai. ”Kalau menurut saya, tidak harus tergesa-gesa diserahkan kepada ketua umum partai. Sebenarnya pimpinan fraksi bisa menyelesaikan persoalan itu. Mereka juga memiliki wawasan dan cukup berpengalaman. Dan, kearifan itulah yang lebih utama untuk dikompromikan,” katanya.
”Hanya kemudian ada keinginan-keinginan yang sifatnya politik. Nah, perdebatannya (saat ini) menyangkut jumlah parliamentary threshold (PT) dan jumlah kursi di daerah pemilihan. Padahal kan bisa dikompromikan asal ada kearifan, ada jiwa besar dari semua pihak,” jelas Lukman di gedung DPR RI, Jumat (2/3).
Dia pun menilai kalau UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2009 lalu baik dari sistem ketetanegaraannya maupun kualitas pemilu-nya sudah cukup memadai.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR