UU Pemilu 2009 Masih Memadai
Lukman Hakim: Kasihan KPU Kalau Berlarut-larut
Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:36 WIB

UU Pemilu 2009 Masih Memadai
Menurut Wakil ketua MPR RI ini, kalau masing-masing pihak tetap pada posisinya (keinginannya) maka tidak akan pernah menemukan solusi. PPP sendiri, tambahnya, sudah mendelegasikan secara penuh kepada pimpinan fraksi untuk menyelesaikan perbedaan dalam RUU Pemilu itu.
Baca Juga:
Lukman berharap agar semua fraksi berjiwa besar untuk mengkompromikan perbedaan dalam RUU Pemilu dan sebuah kesalahan besar kalau demokrasi menjadi alat justifikasi untuk saling berbeda. ”Kita sekarang demokrasi, tidak apa-apa kalau berbeda. Demokrasi adalah metode untuk mencari konsensus dan mencari kesepakatan dari beragam pandangan,” ujarnya.
Dia berharap RUU Pemilu bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada masa persidangan DPR bulan ini juga tanpa ada penundaan lagi. ”Kasihan juga KPU-nya karena implikasinya luas, KPU perlu waktu untuk persiapan pemilu. Jadi harus diselesaikan pada masa sidang bulan Maret ini,” tegasnya lagi.
Soal besaran PT, menurut Lukman, 5 persen tidak masalah bagi PPP. ”5 persen (PT) itu sama dengan 28 kursi di DPR, sementara PPP sekarang ini ada 38 kursi di DPR. Kalau hanya untuk kepentingan PPP, sebenarnya tidak ada masalah,” katanya lantas tersenyum.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin mengusulkan kepada pimpinan fraksi di DPR RI agar bisa bermusyawarah
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji