Perlukah Dubes Palestina Disanksi karena Menghadiri Deklarasi KAMI?

Perlukah Dubes Palestina Disanksi karena Menghadiri Deklarasi KAMI?
Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun (kanan) dalam konferensi pers penolakan aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel yang digelar di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/Suwanti

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai bahwa sanksi bagi Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun atas kehadirannya dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah hak Pemerintah Palestina.

"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8).

Deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (18/8) atas inisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah--yang menyebutnya sebagai gerakan moral untuk menuntut keadilan sosial.

Din bersama mantan panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, menjadi presidium dalam deklarasi tersebut.

Kehadiran Dubes Zuhair dalam acara itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilainya sebagai intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia.

Namun, lanjut Hikmahanto, perlu dilihat juga apakah deklarasi KAMI dianggap pemerintah sebagai upaya menggulingkan kekuasaan.

"Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair," kata Hikmahanto.

Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, menyampaikan klarifikasi pada Rabu (19/8) bahwa Zuhair menghadiri acara tersebut untuk memenuhi undangan dari Din Syamsuddin, yang juga merupakan Ketua Persahabatan Indonesia-Palestina.

Bakaimana seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi kehadiran Dubes Palestina Zuhair al-Shun pada acara deklarasi KAMI

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News