Acara KAMI Dibubarkan, Konser Dangdut dan Pilkada Kenapa Diizinkan?

Acara KAMI Dibubarkan, Konser Dangdut dan Pilkada Kenapa Diizinkan?
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara Said Salahudin menilai pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, merupakan tindakan yang tidak demokratis.

Said bahkan menggolongkan aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut.

"Aksi blokade, ‘sweeping’ dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat, telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Tiga pondasi yang dimaksud direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, yaitu hak dan kebebasan berserikat (freedom of association), hak untuk berkumpul (freedom of assembly) dan hak serta kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

Menurut Said, dalam sebuah negara demokratis, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Bukan justru sebaliknya.

"Apa artinya 75 tahun merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? KAMI kan gerakan yang ingin mengupayakan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil," ucapnya.

Said kemudian mengingatkan, fungsi dari konstitusi salah satunya membebaskan negeri dari struktur ketidakadilan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu konstitusi disebut sebagai ‘liberating constitution’.

"Kalau benar KAMI itu kelompok barisan sakit hati, memiliki agenda politik men-downgrade pemerintahan dan sebagainya, apakah dengan sendirinya mereka kehilangan hak asasi untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di negeri ini? Kan semestinya tidak demikian," katanya.

Pengamat Said Salahudin mempertanyakan alasan acara KAMI di Surabaya dibubarkan sementara konser dangdut dan pilkada diizinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News