Acara KAMI Dibubarkan, Konser Dangdut dan Pilkada Kenapa Diizinkan?

Acara KAMI Dibubarkan, Konser Dangdut dan Pilkada Kenapa Diizinkan?
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

Said lebih lanjut mengatakan, konstitusi tegas mengatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks itu, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI, dengan melakukan aksi pengadangan, blokade, pembubaran, atau pengusiran.

"Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, kelompok masyarakat itu boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh, tetapi tidak semestinya diikuti aksi persekusi," katanya.

Said kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dinyatakan, setiap orang bebas memilih dan meyakini pilihan politiknya.

Setiap orang juga diberikan kebebasan menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.

Menurut Said, dalam UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga ditegaskan, hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan.

Yaitu, alasan keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, moral, untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.

"Unsur-unsur tersebut jelas tidak terpenuhi, sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI. Adapun terhadap alasan yang keenam, yakni terkait perlindungan kesehatan, kita bisa berdebat panjang soal ini," katanya.

Pengamat Said Salahudin mempertanyakan alasan acara KAMI di Surabaya dibubarkan sementara konser dangdut dan pilkada diizinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News