Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi

Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014  masih menuai pro dan kontra karena dianggap melahirkan dampak sosial ekonomi yang cukup besar.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Supiandi Sabiham mengatakan, hal-hal yang masih dipermasalahkan dalam PP tersebut seharusnya dapat diterjemahkan dan diakomodasi melalui aturan operasional di bawahnya, seperti Permen LHK.

Supiandi menjelaskan, masalah yang ada dalam PP No.57/2017 adalah tidak adanya keseimbangan antara kepentingan konservasi dengan pengembangan budi daya yang terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Menurutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017 yang merupakan salah satu aturan turunan dari PP. No. 57/2016 belum bisa mengakomodasi dan menjadi solusi bagi masalah-masalah yang timbul akibat regulasi induknya.

“Memang untuk PP itu, kan, tidak mudah. Jadi, itu harusnya diterjemahkan dalam Permen yang lebih mengakomodasi tidak hanya konservasi, tetapi juga ke pengembangan,  budi daya. Kalau budidaya, kan, itu kaitannya sama ekonomi. Jadi harus ada keseimbangan antara konservasi dan pengembangan ekonomi,” ungkap Supiandi dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN,  Selasa (9/5).

Supiandi menilai Permen itu seolah hanya mempertajam apa yang ada di dalam PP.

“Justru itu Permen harus ditinjau ulang agar tidak banyak menimbulkan masalah. Masalah investasi, masalah tenaga kerja, masalah income daerah, belum lagi masalah dampak sosialnya. Itu, kan, banyak multiplier effect-nya,” imbuhnya .

Menurut Supiandi, ompensasi berupa land swap (tukar lahan) bagi perusahaan yang 40 persen atau lebih lahan gambutnya menjadi fungsi lindung juga tidak menjadi solusi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014  masih menuai pro dan kontra karena dianggap melahirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News