Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:11 WIB

Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN
Sebab, lahan pengganti no gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.
“Land swap itu yang mengganti investasinya siapa? Apakah mulai dari nol lagi? Snaya rasa perusahaan nggak mau itu. Udah dua kali rugi, kan? Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat,” ujarnya
Permasalahan yang ditimbulkan, menurut Supiandi, seharusnya juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Yang dulu memberi izin, kan, pemerintah juga, tidak mungkin swasta membuka lahan tanpa izin. Siapa yang memberi izin, kan harus tanggung jawab juga, dong. Seharusnya ini, kan, tanggung jawab bersama,” ujar Supiandi. (jos/jpnn)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 masih menuai pro dan kontra karena dianggap melahirkan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi