Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik

Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan, atas diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung RI.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam PERMENDAG 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100.

Adapun hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut terkait dengan UMKM.

Pelarangan ini selain dinilai merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, di mana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM.

Faktanya, sambung Sonny setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 diberlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.

APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

Selain dari merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Buktinya setelah 2 bulan penerapan PERMENDAG Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform e-commerce di indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market," serunya.

Faktanya, setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 diberlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News