Permendikbudristek PPKS Terbukti Efektif, Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara
jpnn.com - Kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, masih kerap terjadi di satuan pendidikan.
Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rusprita Putri Utami menegaskan pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.
“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujarnya, Kamis (19/1).
Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. Tahun 2021 terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada 2022 menjadi 536 kasus.
Pada 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.
Rusprita menjelaskan Kemendikbudristek telah mengambil langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk mempercepat implementasi Permendikbudristek dimaksud, telah disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang bisa diakses di https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/peraturan/.
Pedoman tersebut lanjutnya, memuat penjelasan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, panduan pencegahan, panduan teknis pemilihan panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, borang isian penanganan kekerasan seksual, dan instrumen evaluasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbudristek PPKS terbukti efektif, korban kekerasan seksual berani bersuara
- Polda Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet
- Ahmad Sahroni Desak Polisi Proses Cepat Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing
- Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa Undip Dikeroyok, Polisi Selidiki 20 Orang
- Mahasiswa Undip Korban Penganiayaan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
- Korban Kekerasan di Pelatnas Panjat Tebing Bertambah, Menpora Erick: Negara Kawal Kasus Sampai Tuntas
- Menunggu Panggilan Polisi Soal Laporan Icel, Anrez Adelio: Aku Sudah Siapin Semuanya
JPNN.com




