PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, Afirmasi?

1. Pasal 24 poin c masih berbunyi bahwa jabatan PPPK disertai dengan pengalaman sesuai dengan jabatan yang akan dipilih.
"Naaaah jangan sampai ini ada persyaratan khusus yang akhirnya memberatkan honorer seperti dimintanya sertifikat keahlian dan lainnya," cetusnya.
Dia khawatir belum tes honorer sudah kalah di seleksi berkas, sehingga ini harus dipertajam makna pengalaman. Apakah cukup dengan surat pengalaman kerja saja yang ditandatangan pimpinan.
Intinya, kata Bunda Nur, jangan memberatkan persyaratan administrasi saja.
2. Pasal 44 poin 2 di mana hasil kelulusan itu berdasarkan nilai kompetensi dan hasil nilai wawancara.
Belajar dari pengalaman PPPK 2023, banyak yang nilai kompetensinya tinggi, tetapi jatuh saat tes tambahan, seperti wawancara.
Di PermenPAN-RB 6/2024 ini tidak dijabarkan secara detail wawancara itu apa. Jangan sampai ini jadi ajang permainan daerah bisa diutak-atik nilai.
"Belajar pengalaman tahun lalu banyak honorer yang gagal diwawancara. Seharusnya ini dihilangkan saja, yang objektif ya penilaian langsung dari kompetensi itu," terangnya.
PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, pemberian afirmasi?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?